Dalam menangani suatu perkara, seorang Kuasa
Hukum diwajibkan untuk mengetahui kode-kode surat apa saja yang digunakan,
khususnya kode-kode surat perkara yang digunakan oleh penyidik. Tidak jarang
seorang Kuasa Hukum tidak mengetahui kode-kode surat yang ada dalam sebuah
perkara. Dan hal ini menjadi nilai negatif bagi si Kuasa Hukum terhadap
kliennya. Berikut kode-kode surat perkara yang sering dipakai dalam sebuah
perkara:
P-1 : Penerimaan
Laporan (Tetap)
P-2 : Surat
Perintah Penyelidikan
P-3 : Rencana
Penyelidikan
P-4 : Permintaan
Keterangan
P-5 : Laporan
Hasil Penyelidikan
P-6 : Laporan
Terjadinya Tindak Pidana
P-7 : Matrik
Perkara Tindak Pidana
P-8 : Surat
Perintah Penyidikan
P-8A : Rencana Jadwal Kegiatan
Penyidikan
P-9 : Surat
Panggilan Saksi / Tersangka
P-10 : Bantuan Keterangan
Ahli
P-11 : Bantuan
Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12 : Laporan Pengembangan
Penyidikan
P-13 : Usul Penghentian
Penyidikan / Penuntutan
P-14 : Surat Perintah
Penghentian Penyidikan
P-15 : Surat Perintah
Penyerahan Berkas Perkara
P-16 : Surat Perintah
Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana
P-16A : Surat Perintah Penunjukkan Jaksa
Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17 : Permintaan
Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18 : Hasil Penyelidikan
Belum Lengkap
P-19 : Pengembalian Berkas
Perkara untuk Dilengkapi
P-20 : Pemberitahuan bahwa Waktu
Penyidikan Telah Habis
P-21 : Pemberitahuan bahwa
Hasil Pewnyidikan sudah Lengkap
P-21A : Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan
Sudah Lengkap
P-22 : Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti
P-23 : Surat Susulan
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24 : Berita Acara Pendapat
P-25 : Surat Perintah
Melengkapi Berkas Perkara
P-26 : Surat Ketetapan
Penghentian Penuntutan
P-27 : Surat Ketetapan
Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28 : Riwayat Perkara
P-29 : Surat Dakwaan
P-30 : Catatan Penuntut Umum
P-31 : Surat Pelimpahan
Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32 : Surat Pelimpahan
Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33 : Tanda Terima Surat
Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34 : Tanda Terima Barang
Bukti
P-35 : Laporan Pelimpahan
Perkara Pengamanan Persidangnan
P-36 : Permintaan Bantuan
Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37 : Surat Panggilan Saksi
Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38 : Bantuan Panggilan
Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39 : Laporan Hasil
Persidangan
P-40 : Perlawanan Jaksa Penuntut
Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41 : Rencana Tuntutan
Pidana
P-42 : Surat Tuntutan
P-43 : Laporan Tuntuan
Pidana
P-44 : Laporan Jaksa Penuntut Umum
Segera setelah Putusan
P-45 : Laporan Putusan
Pengadilan
P-46 : Memori Banding
P-47 : Memori Kasasi
P-48 : Surat Perintah Pelaksanaan
Putusan Pengadilan
P-49 : Surat Ketetapan
Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50 : Usul Permohanan Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
P-51 : Pemberitahuan Pemidanaan
Bersyarat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar