selamat datang kawan

pagi cerah siang panas malam dingin tapi salam hangat buat kalian semua yg bersedia mampir disini )>>>>>>> my blog

Selasa, 17 Januari 2012

Perbandingan Hukum Pidana



BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Indonesia dan malaysia adalah dua negara yang serumpun, namun menganut sistem hukum  yang berbeda. Indonesia yang cukup lama dijajah oleh belanda mengadopsi sistem hukum Civil Law (eropa continental) sedangkan malaysia yang merupakan bekas daerah jajahan inggris menganut sistem hukum common law (anglo saxon). Dua sistem tersebut merupakan bagian dari sistem keluarga hukum di dunia (legal families). Dari torehan sejarah yang ada, nampak pengaruh besar kedua sistem tersebut pada negara-negara yang menganutnya sebagai akibat dai proses penjajahan ataupun penerimaan secara sukarela sesuai dengan ideologi negara tersebut masing-masing. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan kedua sistem tersebut, khususnya dalam hukum pidana, perlu dilakukan perbandingan terhadap hukum masing-masing negara penganut sistem tersebut.
Metode suatu perbandingan dapat kita katakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia sehari-hari. Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di dalam seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, ”to be sapiens is to be a comparatist.”
Melalui sejarah yang panjang, teknik perbandingan ternyata telah memberikan kontribusi yang teramat penting dan berpengaruh di seluruh bidang ilmu alam dan ilmu sosial. Dalam hal ini, perbandingan hukum mempunyai signifikansi terhadap aplikasi yang sistematis dari teknik perbandingan terhadap bidang hukum. Artinya, perbandingan hukum mencoba untuk mempelajari dan meneliti hukum dengan menggunakan perbandingan yang sistematik dari dua atau lebih sistem hukum, bagian hukum, cabang hukum, serta aspek-aspek yang terkait dengan ilmu hukum. Arti penting dari studi perbandingan sebagai sebuah elemen dasar dalam pendidikan hukum juga telah digarisbawahi dalam berbagai laporan resmi.
Perbandingan hukum memilik posisi sentral untuk memberikan kontribusi khusus bagi para ahli hukum yaitu studi yang memiliki signifikansi dan nilai penting untuk penegakkan hukum dalam bingkai formulasi dan pengembangan konsep maupun gagasan, serta memberikan pengetahuan terhadap tipe-tipe kelembagaan yang terlibat di dalamnya.
Para ahli perbandingan hukum dapat pula menyumbangkan kontribusi penting bagi studi ilmu hukum dengan menemukan pengertian konsekuensi umum dari pelaksanaan suatu sistem hukum terhadap pola atau stuktur tertentu dari model kelembagaannya. Sebagai contoh, permasalahan apa yang menjadi kendala utama dalam suatu sistem hukum; dan bagaimana cara menghindarinya ketika suatu sistem mempunyai struktur prosedur dan institusi dari tipe umum yang dijalankan di negara-negara Eropa guna menangani kasus-kasus perdata? Tentunya pertanyaan yang serupa dapat juga diajukan mengenai bagaimanakah sistem dan prosedur hukum yang saat ini digunakan di negara-negara dunia lain.
Penguasaan teknik perbandingan secara otomatis akan memberikan pengetahuan tambahan bagi para Mahasiswa hukum mengenai pola kerja berjalannya suatu sistem hukum, khususnya sistem hukum pada negaranya masing-masing. Lebih dari itu, ilmu dasar dan lanjutan dari subjek perbandingan hukum di masa yang akan datang tentunya menjadikan para mahasiswa hukum lebih peduli terhadap interaksi di antara sistem hukum melebihi kepeduliannya pada sistem hukum yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hukum pidana di Indonesia dan hukum pidana malaysia maka akan dilakukan perbandingan hukum pidana kedua negara tersebut, namun tidak secara komperehensif dan menyeluruh melainkan mengenai poin-poin tertentu saja yang signifikan dan disesuaikan dengan literatur yang ada.

B.     Permasalahan
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam makahal ini ialah sebagai berikut:
a.       Bagaimana sistematika hukum pidana malaysia?
b.      Bagamaimana perbandingan hukum pidana malaysia dengan hukum pidana indonesia dalam hal penyertaan, perbarengan dan pengulangan, hapusnya hak penuntutan dan hapusnya hak pelaksanaan pidana, kesalahan, bersifat melawan hukum, dan sebab akibat?







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kodifikasi Dan Sistematika Hukum Pidana Malaysia

Hukum pidana negara Malaysia telah terkodifikasi dalam Act No. 574 Code Penal Of Malaysia. Sedangkan hukum pidana indonesia dikodifikasikan dalam KUHP (Undang-Undang No. 1 tahun 1946 jo. Undang-undang No. 73 tahun 1958).
Perbedaan yang paling mendasar ialah KUHP malaysia tidak terdiri atas buku I,II, dan seterusnya sebagaimana dengan KUHP indonesia (yang lama 3 buku dan yang rancangan 2 buku), juga KUHP asing lain, semuanya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku. KUHP malaysia langsung terdiri atas bab-bab.
Sistematika hukum pidana indonesia (KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu:
-          Buku I yang memuat ketentuan Umum
-          Buku II yang memuat kejahatan
-          Buku III yang memuat pelanggaran
KUHP indonesia mengenal perbedaan antara kejahatana dan pelanggaran . Sedangkan Code Penal Of Malaysia tidak mengenal adanya perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran, disebabkan penganut sistem hukum Common law pada umumnya membedakan tindak pidana kedalam kejahatan berat, ringan, dan kejahatan terhadap negara.
Jika dibandingkan dengan KUHP-KUHP modern, maka KUHP Malaysia termasuk KUHP yang ketinggalan zaman. Sistem dan dasarnya sangat berbeda-beda dengan KUHP kita, baik dengan yang sekarang berlaku maupun dengan rancangan KUHP baru.
Adapun sistematika Code Penal of malaysia ialah sebagai berikut:
Bab I pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini, yang tercantum sangat singkat. Tidak tercantum asa legalitas. Juga tercantum tentang perubahan perundang-undang yang menuntungkan terdakwa, sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.
Bab II tentang defenisi-defenisi istilah dalam KUHP ini yang dalam KUHP indonesia tercantum pada bagian akhir buku I yaitu bab IX. Sama halnya dengan bab-bab yang lain, disini pun di tambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
Bab III mengenai pidana, yang jika dibandingkan dengan KUHP indonesia, ketentuan ini kurang lengkap, hanya mengatur tentang pidana terhadap delik gabungan (perbarengan).
Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang dapat dibandingkan denga ketentuan tentang penghapusan pidana dalam KUHP kita, yang terbagi atas alasan pembenar dan alasan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan dan ilustrasi. Pada hakikatnya sama dengan ketentuan dalam KUHP indonesia, hanya nama dan perumusannya sama sekali lain.
Bab V mengatur tentang penganjuran, yan meskipun tidak sama, namun dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan (sebenarnya membuat orang lain melakukan atau doen plegen di dalam KUHP kita. Delik =enganjuran di malaysia ini berlaku juga jika orang yang dianjurkan berada di luar malaysia. Delik penganjuran ini diatur mendetail, dengan ilustrasi daan penjelasan yang terinci.
Bab VA, mengatur tentang delik persekongkolan ata kompotan (conspiracy), yang dalam KUHP Indonesia diatur dalam pasal 88. Mulai bab ini KUHP malaysia sudah mencantumkan sanksi pidananya, jadi dapat dikatakan sudah masuk sejajar dengan buku II KUHP indonesia.
Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara. Bab ini sejajar dengan bab I buku II (baik yang lama maupun rancangan), meskipun tentu perumusannya sangat berbeda dengan KUHP Indonesia.
Bab VII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan angkatan bersenjata, yang tidak ada pidananya dalam KUHP indonesia, tetapi tercantum dalam KUHP tentara.
Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketenteraman umum yang padanannya tercantum dalam bab V buku II KUHP indonesia, tetapi isi dan perumusannya sangat berbeda, misalnya KUHP malaysia mulai dengan pertemuan dan perkumpulan terlarang, sedangkan menurut KUHP indonesia mulai dengan delik kebencian dan permusuhan dan penodaan lambang negara.
Bab IX mengenai delik yang dilakukan oleh pegawai negeri atau yang berkaitan dengan pegawai negeri. Di dalam KUHP indonesia diatur dalam bab XXVIII mengenai delik jabatan. Yang berbeda ialah bahwa beberpa pasal delik jabatan di dalam KUHP indonesia seperti suap-menyuap masuk dalam delik korupsi, sedangkan di malaysia, undang-undang anti korupsinya mempunyai perumusan tersendiri yang bersifat sangat darurat dan menyimpang arti ketentuan KUHPnya. Seseorang pejabat yang korupsi, khususnya delik suap, ia dapat didakwa tiga undang-undang sekaligus, yaitu dua buah undang-undang anti korupsi dan juga delik yang dilakukan oleh atau yang berkaitan dengan pegawai negeri ini di dlam KUHPnya.
Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawa negeri, yang isinya mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintah yang lain dari pegawai negeri, mencegah diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat disejajarkan dengan bab VIII buku II KUHP, meskipun isinya sangat berbeda.
Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Di sini diatur tentang sumpah palsu, termasuk pula di sini delik-delik yang biasanya digolongkan di dalam delik contemt of court yang dalam rancangan KUHp baru hal itu dihimpun di dalam satu bab tersendiri.
Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam atau perangko pemerintah. Ini dapat disejajarkan dengan bab X KUHP tentang pemalsuan uang.
Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran.di indonesia delik demikian diatur secara khusus di dalam undang-undang tera legal.
Bab IV mengatur tentang delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, maka ternyata diatur secara berurut dan terinci mulai dengan delik tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makakan, minuman dan obat yang merusak kesehatan, pencemaran air dan udara, sampai pada keselamatan lalu-lintas di jalanan dan navigasi kapal. Sebagian perumusan bab ini dapat disejajarkan, meskipun sangat berlainan dengan bab VII buku II KUHP indonesia yang mengenai delik yang membahayakan keselamatan umum,manusia,dan benda. Bagian yang lain dapat disejajarkan dengan delik kesusilaan dalam KUHP kita tersebut (bab XIV).
Bab XV mengatur tentang delik agama yang dapat dibandingkan dengan pasal !%^ a bab V buku II KUHP indonesia.
Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia. Di sini termasuk delik terhadap nyawa, abortus, pembunuhan bayi, mencederai badan (penganiayaan), pembatasam dan pengurungan orang, penyerangan terhadap orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa. Jadi, sebagian dapat disejajarkan dengan bab XIX tentang penganiayaan, bab XVIII tentang kejahatan tentang kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP indonesia.
Bab XVII mengatur tentang delik terhadap harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian, bab XXIV tentang penggelapan, bab XXX tentang penadahan, bab XXV tentang penipuan dan bab V khususnya tentang delik memasuki tempat kediaman orang, semuanya dalam buku II indonesia.
Bab XVIII mengatur tentang delik yang berkaitan dengan dokumen, perdagangan dan merk, yang sejajar dengan beberapa bab buku II KUHP indonesia, yaitu bab X tentang pemalsuan uang, uang kertas negara dan uang kertas bank, bab XI tentang pemalsuan materai dan merk, bab XII tentang pemalsuan surat.
Bab XIX KUHP malaysia ini telah dihapus.
Bab XX mengatur delik mengenai perkawinan yang dapat disejajarkan dengan bab XIII tentang kejahatan mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP indonesia.
Bab XXI mengatur tentang delik pencemaran atau fitnah, yang sejajar dengan bab XVI tentang penghinaan dalam buku II KUHP indonesia.
Bab XXII mengatur tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan gangguan, yang dapat disejajarkan dengan delik pemerasan dan pengancaman dalam bab XXIII KUHP indonesia.
Secara umum dapat ditarik kesimpulan, bahwa KUHP malaysia tersebut termasuk KUHP kuno, jika dibandingkan misalnya dengan WvS belanda yang sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar