selamat datang kawan

pagi cerah siang panas malam dingin tapi salam hangat buat kalian semua yg bersedia mampir disini )>>>>>>> my blog

Selasa, 17 Januari 2012

Pengawasan Terhadap Pegawai Negeri


Pengawasan merupakan salah satu peran penting yang sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai negeri. Begitu pentingnya pengawasan  terhadap pegawai negeri ini sehingga dibutuhkan peraturan perundangan-undangan yang berperan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan tersebut.Pengawasan di lingkuntgan kementrian dalam negeri misalnya pemgawasan pegawai negeri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 huruf a Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
            Salah satu yang ada dalam mandat diatas yakni pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Pengawasan Intern dilaksanakan untuk mewujudkan pencapaian sasaran dan tujuan Kementerian Dalam Negeri dengan prioritas sasaran-sasaran Kementerian Dalam Negeri yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rangka upaya peningkatan kinerja Inspektorat Jenderal yang berorientasi pada  hasil (outcome) perlu ditetapkan rumusan Arah Kebijakan Pengawasan Tahun 2012, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, kegiatan, penyelenggaraan pelayanan masyarakat, serta pengelolaan setiap sumber daya sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, sekaligus untuk membantu dan mendorong agar tujuan Kementerian Dalam Negeri dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis. Salah satu hal yang menunjang dilaksanakan pengawasan inter tersebut yakni dengan menjalankan fungsi dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). , APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan peran pengawasan intern untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
            Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melaksanakan asas-asas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip  tersebut telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan asas sentralisasi dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang bergeser secara dinamis dari waktu ke waktu dengan penjaminan eksistensi sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hubungan kewilayahan dan hubungan keuangan pusat dan daerah, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah kepada Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri
            Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 mempunyai tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.         Tujuan:
2.         Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
a.    Mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui evaluasi, koordinasi, debottlenecking dan perbaikan kebijakan (policy recommendation) dengan menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik / algemene beginselen van behoorlijk bestuur (AAUPB);
b.   Mendorong terwujudnya akuntabilitas yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi;
c.    Mengawal reformasi birokrasi; dan
d.   Mengawasi disfunctional behavior aparat Kementerian Dalam Negeri  dan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui surveillance dan investigation.
3.         Sasaran:
a.    Kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh maksud program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
b.   Kualitatif, yaitu sampai seberapa jauh mutu dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana.
c.    Fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi yang telah direncanakan semula.
d.   Efisiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat.
                Selain bentuk pengawasan yang telah dibentuk diatas, ada pula bentuk pengawasan lain yang dapat diaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah yang mana pembentukannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 34 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil,dibentuk Badan Kepegawaian Negara. Badan kepegawaian daerah tersebut merupakan hasil dari bentukan perangkat Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 34 huruf A.  Sebagai mana fungsi Badan Kepegawaian Daerah yang dimaksud emmiliki fungsi menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan
administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 undang-undang tersebut. Pengawasan oleh Badan Kepegawaian Daerah tentunya sangat diharapkan dapat member motivasi untuk reformasi birokrasi di semua lini dalam system pelayanan kepada masyaraka karena tentunya dengan pengawasan yang berkelanjutan kinerja juga akan meningkat keaa rah yang lebih baik yang di ikuti pula dengan pelayanan birokrasi yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar