Pengawasan merupakan
salah satu peran penting yang sangat berpengaruh terhadap kinerja pegawai
negeri. Begitu pentingnya pengawasan
terhadap pegawai negeri ini sehingga dibutuhkan peraturan
perundangan-undangan yang berperan untuk melakukan pelaksanaan pengawasan
tersebut.Pengawasan di lingkuntgan kementrian dalam negeri misalnya pemgawasan
pegawai negeri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyusun
Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pasal 86 huruf a Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Salah satu yang ada dalam mandat diatas yakni pengawasan
intern. Pengawasan Intern
adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam
rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan
sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Pengawasan Intern dilaksanakan untuk mewujudkan
pencapaian sasaran dan tujuan Kementerian Dalam Negeri dengan prioritas
sasaran-sasaran Kementerian Dalam Negeri yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rangka upaya peningkatan kinerja Inspektorat Jenderal yang
berorientasi pada hasil (outcome) perlu ditetapkan rumusan Arah
Kebijakan Pengawasan Tahun 2012, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program, kegiatan, penyelenggaraan
pelayanan masyarakat, serta pengelolaan setiap sumber daya sesuai dengan
kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan, sekaligus untuk membantu dan
mendorong agar tujuan Kementerian Dalam Negeri dapat dicapai secara efektif,
efisien, dan ekonomis. Salah
satu hal yang menunjang dilaksanakan pengawasan inter tersebut yakni dengan
menjalankan fungsi dan peran Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). , APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan
proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara/lembaga dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sejalan dengan peran pengawasan
intern untuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management),
pengendalian (control)
dan tata kelola (governance)
organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada
Penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melaksanakan asas-asas pemerintahan
dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan,
memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut
telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom
untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan
bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing
daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada
dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk
menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang
akan dicapai, melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan
secara efektif dan efisien. Dalam
rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi
kepada penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya
penyimpangan dan pelanggaran.
Pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan
asas sentralisasi dan desentralisasi secara bersama-sama, dengan penekanan yang
bergeser secara dinamis dari waktu ke waktu dengan penjaminan eksistensi sistem
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah dan
Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk hubungan kewilayahan dan hubungan
keuangan pusat dan daerah, Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah kepada Penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri
Kebijakan pengawasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2012 mempunyai
tujuan dan sasaran sebagai berikut:
1.
Tujuan:
2.
Mendorong
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
a. Mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas
pokok Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui
evaluasi, koordinasi, debottlenecking dan perbaikan kebijakan (policy
recommendation) dengan menggunakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik /
algemene beginselen van behoorlijk bestuur (AAUPB);
b. Mendorong terwujudnya akuntabilitas yang tinggi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi;
c. Mengawal reformasi birokrasi; dan
d. Mengawasi disfunctional behavior aparat
Kementerian Dalam Negeri dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui surveillance dan investigation.
3.
Sasaran:
a.
Kuantitatif, yaitu untuk mengetahui sampai seberapa jauh
maksud program atau kegiatan dalam ukuran kuantitatif telah tercapai.
b. Kualitatif, yaitu sampai seberapa jauh mutu
dan kualitas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ukuran dan rencana.
c. Fungsional, yaitu ukuran untuk mengetahui
seberapa jauh kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan atau fungsi
yang telah direncanakan semula.
d.
Efisiensi, yaitu seberapa jauh kegiatan pelaksanaan
pekerjaan dapat dikerjakan secara hemat dan cermat.
Selain bentuk
pengawasan yang telah dibentuk diatas, ada pula bentuk pengawasan lain yang
dapat diaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah yang mana pembentukannya diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 34
dalam undang-undang ini menyatakan bahwa Untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil,dibentuk Badan
Kepegawaian Negara. Badan kepegawaian daerah tersebut merupakan hasil dari
bentukan perangkat Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 34 huruf A. Sebagai mana fungsi Badan Kepegawaian Daerah
yang dimaksud emmiliki fungsi menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri
Sipil dan
administrasi
kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan
informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang
menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat 2 undang-undang tersebut. Pengawasan
oleh Badan Kepegawaian Daerah tentunya sangat diharapkan dapat member motivasi
untuk reformasi birokrasi di semua lini dalam system pelayanan kepada masyaraka
karena tentunya dengan pengawasan yang berkelanjutan kinerja juga akan
meningkat keaa rah yang lebih baik yang di ikuti pula dengan pelayanan birokrasi
yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar